Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialBengkulu UtaraBerita DesaBerita UtamaHeadlineNasional

Kades Sumber Rejo Ucapkan Terima Kasih Ke Pemerintah Pusat Dan Daerah Usai Terima SK Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan

241
×

Kades Sumber Rejo Ucapkan Terima Kasih Ke Pemerintah Pusat Dan Daerah Usai Terima SK Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

Laporan : Sukiman

Rabu, 03 Juli 2024

Bidi.Info, Bengkulu Utara – Usai bupati Ir.H.Mian, mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) tentang perpanjangan 2 tahun masa jabatan kepala desa kabupaten Bengkulu Utara terhadap 187 kepala desa, di balai daerah (03/7),  Sugeng Rianto MZ, selaku ketua forum kecamatan Hulu Palik sekaligus kepala Desa Sumber Rejo mengucapkan terima kasih kepada pemerinta pusat dan pemerinta daerah.

Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang di eksekusi oleh pemerintah daerah melalui Surat keputusan (SK) Bupati Ir.H.Mian, atas perpanjangan jabatan kades selam 2 tahun kedepannya. Perpanjangan masa jabatan itu akan dijadikan semangat kerja dalam pengabdi kepada masyarakat, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat di desa masing – masing, khususnya Desa Sumber Rejo,” ucap Sugeng Rianto. (04/7/2024)

Lanjut Sugeng Rianto, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting serta merupakan unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien, maka dengan ruang yang tersedia  di Undang – Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sebagai perubahan masa jabatan kades untuk masa jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Berkat perjuangan bersama payumg hukum penambahan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini, berdasarkan Undang – Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sebagai perubahan masa jabatan kades, hendaknya bisa kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien,” tandas Sugeng Rianto.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *