Laporan : Buyung Rahim
Senin, 01 Juli 2024
Bidik.Info, Kaur – Ketua Organisasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Kaur selaku lembaga kontrol (Pers), meminta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak isu Kuari atau pertambangan tanpa izin yang beroperasi di Desa Ulak Lebar dalam wilayah hukum (Wilhum) Polsek Muara Sahung.
Apen Rozali, selaku ketua SPRI Kaur terhadap awak media online mengatakan, pertambangan Tanpa Izin dan Ilegal sudah barang tentu bisa merusak Sumber Daya Alam (SDA) dan banyak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar, seperti informasi yang terjadi di kasus dugaan kuari ilegal terletak wilayah Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung, yang perlu adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), guna memberi efek jera bagi seluruh para oknum penambang pasir liar lainnya.
“Saya mewakili rekan-rekan media yang tergabung dalam Organisasi SPRI Kabupaten Kaur meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas, kasus dugaan kuari ilegal yang terletak di Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku“, tegas Apen Rozali (01/7/2024)
Dasar dorongan tersebut kata Apen Rozali, berdasarkan informasi atau pemberitaan beberapa media online sebelumnya, ada pengakuan dari Ahmad Sarkasih selaku pemilik Kuari yang terletak di Desa Ulak Lebar kecamatan Muara Sahung, sering menyetor sejumlah uang terhadap oknum Aparat Penegak Hukum.
“Menyimam pemberitaan Median online sebelumnya, ada pengakuan Ahmad Sarkasih selaku pemilik dugaan Kuari Ilegal yang terletak di Desa Ulak Lebar, bahwa sekali – sekali menyetorkan uang kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sebesar Rp. 500.000,- tentu hal itu, terkesan menyogok oknum APH demi keamanan beliau dalam menjalankan bisnis ilegalnya, maka kami minta hal ini di usut hingga tuntas oleh pihak yang berwenang“, Pungkas Apen Rozali.
Editor : Redaksi.