Laporan : Edi Yanto
Kamis, 27 Juli 2023
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu telah menjadwalkan tiga (3) agenda Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 09 : 00, Wib, sampai pada pukul 14:12 Wib, tidak kunjung terlaksana di ruangan rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara, hari kamis (27/6/2024)
Undangan rapat Paripurna tersebut telah dihadiri para kepala OPD, FKPD, Wakil Bupati, dan tiga Unsur pimpinan Dewan tidak kunjung terlaksana, sehingga para undangan banyak yang meninggalkan gedung Dewan tersebut.
Seperti dijadwalkan pada hari ini, ada tiga (3) agenda rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara, yaitu :
1. Penyampaian kata akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023
2. Persetujuan bersama pimpinan dan anggota DPRD, terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
3. Pendapat akhir Bupati, terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Apabila tidak terlaksananya rapat paripurna atau terjadinya “Polemik” dan tidak disetujui DPRD sampai dengan batas waktu, tidak adanya pengambilan keputusan bersama dengan kepala daerah terkait Ranperda tentang APBD, maka fasilitas dan mekanisme bisa ditempuh melalui perkada (Perbup)
Belum diketahui secara pasti apa penyebab batal atau molornya rapat Paripurna dari sekretariat DPRD Bengkulu Utara, hingga pukul 14:17, Wib tersebut, dikarenakan Sekwan sibuk melakukan rapat internal, sehingga Hak jawabnya belum diperoleh.
Editor : Redaksi.