Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 17 Mei 2024
Bidik Info, Bengkulu – Pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu pada era pemerintahan Dr drh. Rohidin Mersyah,MMA, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, yang di komando oleh Dr.Haryadi, S.Pd.MM.Msi, akan menyelenggarakan program pemutihan atau pembebasan pajak dan denda kendaraan bermotor serta roda empat atau lebih, Terhitung Mulai Tanggal 01 Juni 2024 mendatang,.
Hal Tersebut Diungkapkan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, melalui WhatsApp setelah menghadiri kegiatan audensi di Balai Raya Semarak Bengkulu pada hari Jum’ at, (17/5/2024).
“Pemerintah provinsi Bengkulu akan melaksanakan program pemutihan atau pembebasan pajak dan denda kendaraan bermotor serta roda empat atau lebih, Terhitung Mulai Tanggal 01 Juni 2024 mendatang. Untuk teknis pelaksanaan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan,’ Jelas Dr.Haryadi.
Lanjut Dr. Haryadi, program ini, merupakan kebijakan strategis yang diambil oleh Gubernur Rohidin Mersyah untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak, yang sudah lama nunggak.
“Target kita masyarakat yang masih belum taat terhadap pajak diminta untuk dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak, maka kebijakan Gubernur ini, sesungguhnya sangat berpihak kepada masyarakat. Dari pada kendaraan yang dimilikinya tidak legal. Dengan adanya pemutihan ini, hendaknya dapat di manfaatkan oleh warga se-provinsi Bengkulu dengan sebaik -baik,nya,” ucap Haryadi.
Lebih tegas lagi Dr. Haryadi, mengatakan, pelaksanaan program pemutihan ini sangat penting agar kendaraan bermotor yang dimiliki oleh masyarakat menjadi legal dan terdaftar secara resmi. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menekan angka kendaraan yang beroperasi secara ilegal di wilayah provinsi Bengkulu.
“Kembali kami berharap masyarakat di provinsi Bengkulu yang wajib pajak dan belum melakukan pembayaran pajak atau ada tunggakan pajak kendaraannya dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan yang ada, pada tahun 2024 ini,” ujarnya.
Dr.Haryadi, juga mengimbau kepada seluruh stakeholder terkait dan semua pihak yang mengetahui informasi tentang pelaksanaan program pemutihan ini untuk turut serta menyebarkan informasi kepada masyarakat luas. Dengan demikian, seluruh masyarakat provinsi Bengkulu dapat mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan dilaksanakan ini.
“Kita berharap informasi mengenai program pemutihan ini bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Semua pihak diharapkan berperan aktif dalam menyosialisasikan program ini, karena program pemutihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar kendaraan bermotor yang dimilikinya dapat terdaftar dan beroperasi secara legal,” tandas Dr.Haryadi.
Editor : Redaksi.