Laporan : Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Dugaan keterlibatan Parmin, S.IP selaku Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara terkait penguasaan hingga menjual aset milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu yang terletak di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun hinhga dilaporkan ORMAS ke aparat penegak hukum. Selain itu juga terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) anggaran tahun 2026, melibatkan anak kandungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, yang belum memiliki surat tugas (SK) sebagai tenaga outsourcing di sekretariat Dewan, telah beberapa kali masuk dalam daftar surat perintah tugas (SPT) dinas luar (DL) menyedot APBD di anggaran unsur pimpinan, sebagai pendamping.
Atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, belum memiliki SK sebagai pegawai dan tenaga outsourcing tersebut, sebelumnya, di akui oleh beberapa pejabat sekretariat Dewan diantaranya PPTK, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian (Kasubak TU), maupun Kepala bagian keuangan.
Permasalahan penjualan aset pemerintah dan KKN yang dilakukan oleh Parmin, selaku ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara, hingga kini belum tersetuh hukum, seolah – olah hukum di provinsi Bengkulu ini, tidak berjalan semesinya, tajam ke bawah tumpul ke atas.
Parmin, Ketua DPRD Bengkulu Utara telah beberapa kali diberi kesempatan untuk memberikan hak jawabnya, namum selalu menghindar dan masih tidak ingin memberikan keterangan.
Hingga berita ini, diterbitkan belum ada hak jawab parmin, maupun aparat penegak hukum di provinsi Bengkulu.
Editor : Redaksi














