Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukum dan KriminalNasional

GPAK Gelar Aksi Di KPK, Sekaligus Serahkan Laporan Dugaan Praktik Oknum Pengacara Korupsi

476
×

GPAK Gelar Aksi Di KPK, Sekaligus Serahkan Laporan Dugaan Praktik Oknum Pengacara Korupsi

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Jum’at, 24 Juli 2026

Bidik.Info, Jakarta – Organisasi Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK), menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, sekaligus menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik makelar kasus yang belakangan menjadi perhatian publik.

Isu dugaan praktik makelar kasus yang dilakukan oknum Pengacara tersebut mencuat di tengah ramainya unggahan di media sosial yang disampaikan oleh anak seorang pengacara kondang, yang kemudian berkembang menjadi perbincangan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai praktik penegakan hukum serta dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki akses atau pengaruh dalam proses penanganan perkara. Aksi damai sekaligus menyerahkan laporan ke pihak KPK tersebut dilaksanakan oleh
LSM-GPAK pada hari Kamis (23/7/2026)

Grasberg Nahumarury, salahsatu peserta aksi, terhadap redaksi media Bidik.Info, mengatakan, dalam pandangan mereka informasi yang berkembang di ruang publik tersebut, perlu ditempatkan sebagai pintu masuk untuk mendorong proses klarifikasi dan verifikasi oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu LSM-GPAK memandang bahwa setiap informasi yang mengindikasikan potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum patut ditelaah secara objektif, terukur, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, LSM-GPAK menyerahkan laporan pengaduan masyarakat kepada KPK sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong penguatan integritas penegakan hukum sekaligus memastikan institusi penegak hukum terbebas dari praktik mafia peradilan, konflik kepentingan, maupun dugaan praktik makelar perkara. Laporan tersebut telah diterima oleh Humas KPK, Dimas Kartiko, untuk selanjutnya diteruskan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku di lingkungan KPK.

“Kemaren kami melaksanakan asik sekaligus menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik makelar kasus. Sebagai kordinator aksi adalah Billy Kurnia. Laporan kami ke KPK tersebut bukan bermaksud untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana dari oknum atau pihak – pihak tertentu. Seluruh nama, informasi, dan materi yang disampaikan ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan proses verifikasi, klarifikasi, dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Kami hanya menyampaikan informasi dan laporan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil. Selanjutnya, kami menyerahkan kepada pihak KPK untuk melakukan telaah dan pendalaman secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Semua pihak harus dihormati hak hukumnya dan asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi,” ujar Grasberg Nahumarury, salahsatu peserta aksi.

Lanjut Grasberg Nahumarury, LSM-GPAK dan peserta aksi hanya mendorong pihak KPK melakukan telaah secara komprehensif terhadap informasi yang disampaikan, termasuk apabila diperlukan melakukan verifikasi terhadap dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, aliran dana, serta relasi hukum maupun relasi faktual yang memiliki keterkaitan dengan substansi laporan. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang di ruang publik memiliki relevansi hukum dan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pihak KPK.

Menurut LSM-GPAK dan tim Aksi penegakan hukum harus berlandaskan prinsip equality before the law, transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Tidak boleh ada perlakuan khusus berdasarkan profesi, jabatan, popularitas, kedekatan, maupun posisi sosial seseorang. Jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hal tersebut juga harus disampaikan secara objektif dan transparan kepada publik.

Peserta Aksi dan LSM-GPAK juga mendorong koordinasi antarlembaga penegak hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan aspek hukum yang berada di luar kewenangan KPK. Bagi masyarakat, pengungkapan dugaan praktik makelar perkara tidak boleh berhenti pada spekulasi atau opini publik, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum, verifikasi fakta, dan pembuktian yang objektif.

“LSM-GPAK dan Masyarakat berpandangan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan modal penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, LSM-GPAK dan Masyarakat akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan serta mendorong pihak KPK memberikan respons sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pada momen ini juga kami mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan aktif mengawasi proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran resmi. Bahwa seluruh proses pengawalan proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati “Due Process Of Law” dengan prinsip hukum yang menjamin setiap orang mendapat proses hukum yang adil, transparan, dan tidak sewenang – wenang, juga mengkedepankan asas praduga tidak bersalah. Bagi kami pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan menangkap pelaku, tetapi juga memastikan seluruh sistem penegakan hukum berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, tanpa intervensi dan diskriminasi, serta tidak memberikan ruang bagi praktik makelar perkara,” tandas Grasberg Nahumarury.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *