Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Semakin Menarik Disimak, Ini Surat Lamaran Anak Kandung Ketua DPRD Bengkulu Utara Diduga Terlibat KKN Anggaran Sekretariat Dewan

784
×

Semakin Menarik Disimak, Ini Surat Lamaran Anak Kandung Ketua DPRD Bengkulu Utara Diduga Terlibat KKN Anggaran Sekretariat Dewan

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Parmin, S.IP, selaku ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara periode 2024-2929, diduga terlibat dalam masalah pejualan atau menguasai aset pemerintah provinsi Bengkulu, yang dilaporkan ORMAS ke aparat penegak hukum Kejati Bengkulu hingga kini belum diproses hukum, juga terlibat dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) anggaran tahun 2026, di lingkungan DPRD Bengkulu Utara. Hal ini dapat dilihat anak kandungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, sebagai calon tenaga outsourcing sekretariat dewan belum memiliki Surat Keputusan (SK), telah menguras APBD karena telah beberapakali masuk dalam daftar mengikuti Dinas Luar (DL) daerah.

Hendrawan Dwi Prasetyo, anak kandung Parmin, di ketahui memasuki lamaran pekerjaan ke sekretariat dewan Bengkulu Utara, pada tanggal 9 Maret 2026, hingga saat ini, belum memiliki SK karena terkendala berbagai hal, termasuk adanya  pergeseran anggaran yang belum tutas sampai saat ini.

Reni Yunita, S.IP, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat dewan Bengkulu Utara menjelaskan, bahwa atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, memasuki lamaran kerja tertanggal 9 Maret 2026, hingga saat ini, belum memiliki SK sebagai tenaga Outsourcing dari perusahan PT. Damar Outsourcing Anugrah (DOA), di karenakan terkendala berbagai hal, termasuk adanya  pergeseran anggaran yang belum tutas sampai saat ini, katanya.

“Dari awal tahun 2026 lalu, pihak tenaga Outsourcing sekretariat dewan Bengkulu Utara telah dua kali (2X) membuat surat lamaran kerja. atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, memasuki lamaran kerja pada tanggal 9 Maret 2026 lalu. Hingga kini belum juga mendapat Surat Keputusan (SK) dari perusahan PT. Damar Outsourcing Anugrah (DOA), di karenakan terkendala berbagai hal, termasuk adanya  pergeseran anggaran yang belum tutas sampai saat ini, tegas Reni Yunita.

Lanjut Reni Yunita, mengapa atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, beberapakali bisa lolos masuk dalam daftar mengikuti Dinas Luar (DL) daerah pimpinan dewan, yang dapat menimbulkan masalah dikemudian hari, tampa sepengetahuan dirinya (Reni red).

Parmin, Ketua DPRD Bengkulu Utara, belum memberikan tanggapan terkait beberapa kali pemberitaan masalah ini. Konfirmasi yang dilakukan media ini, baik melalui telepon WhatsApp belum mendapat respons. Didatangi kembali ke gedung DPRD Bengkulu utara belum juga masuk kantor. Media ini masih berupaya memperoleh hak jawabnya guna mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat.

Menurut Chairi Suhut Partahian, SP, selaku kepala bagian persidangan dan perundang – Undangan, secara nalar tidak mungkin atau mustahil seorang Sekwan tidak mengetahui atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, masuk dalam daftar mengikuti Dinas Luar (DL) daerah, karena semua stab dewan masuk dalam pasilitasi kegiatan sekretariat dewan, yang harus diketahui Sekwan, ucapnya (24/6/2026).

Berikut Data Anak Kandun Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo Masuk Dalam Daftar Dinas Luar (DL)

– Berdasarkan dokumen surat perintah tugas (SPT) nomor :000.1.2.2/34/ST/08. 0004/2026 Tertanggal 10 April 2026, yang ditandatangani Parmin, S.IP, memerintahkan Ketua DPRD Bengkulu Utara yang didampingi Panzir, S.KM bersama Hendrawan Dwi Prasetyo, untuk menghadiri undangan rapat koordinasi ADKASI Kegiatan rettret KPPD Lemhamnnas RI di Ballroom Hotel Redtopn Jakarta dari tanggal 11 hingga 13 April 2026.

– SPT nomor : 000.1.2.2/50/ST/08.0004/2026, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2026, untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang Implementasi peraturan badan pengaturan hilir minyak dan gas bumi, ke Sekretariat DPRD kabupaten Empat Lawang dan kabupaten Muara Enim provinsi Sumatra Selatan, juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya  atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.

– SPT nomor : 000.1.2.2/54/ST/08.0004/2026 yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2026, untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang implementasi intruksi Presiden nomor 2 tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan bidang pertanian, di Lahat propinsi sumatra selatan
juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya  atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.

– Surat SPT nomor : 000.1.2.2/37/ST/08.0004 /2026 dikeluarkan tanggal 14 April 2026, untuk mengikuti kursus pemantapan pimpinan daerah, di Glamping Borobudur Internasional Golf, yang juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya  atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *