Laporan : Redaksi
Senin, 22 Juni 2026
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Parmin, S.IP, selaku ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara periode 2024-2929, diduga terlibat dalam masalah pejualan atau menguasai aset pemerintah provinsi Bengkulu, yang dilaporkan ORMAS ke aparat penegak hukum Kejati Bengkulu hingga kini belum diproses hukum.
Selain masalah penjualan aset pemerintah provinsi, Parmin, S.IP, juga diduga terlibat dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) anggaran tahun 2026, di lingkungan DPRD Bengkulu Utara. Hal ini dapat dilihat anak kandungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, yang di katakan Kabag keuangan dan Kasubag TU, belum memiliki Surat Peputusan (SK) sebagai tenaga outsourcing sekretariat dewan tidak diketahui, telah beberapakali masuk dalam daftar mengikuti Dinas Luar (DL) daerah tahun anggaran 2026, ke beberapa tempat. sepeti dokumen surat perintah tugas (SPT) nomor :000.1.2.2/34/ST/08.0004/2026 Tertanggal 10 April 2026, yang ditandatangani Parmin, S.IP, memerintahkan Ketua DPRD Bengkulu Utara yang didampingi Panzir, S.KM bersama Hendrawan Dwi Prasetyo, untuk menghadiri undangan rapat koordinasi ADKASI Kegiatan rettret KPPD Lemhamnnas RI di Ballroom Hotel Redtopn Jakarta dari tanggal 11 hingga 13 April 2026.
– SPT nomor : 000.1.2.2/50/ST/08.0004/2026, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2026, untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang Implementasi peraturan badan pengaturan hilir minyak dan gas bumi, ke Sekretariat DPRD kabupaten Empat Lawang dan kabupaten Muara Enim provinsi Sumatra Selatan, juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.
– SPT nomor : 000.1.2.2/54/ST/08.0004/2026 yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2026, untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang implementasi intruksi Presiden nomor 2 tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan bidang pertanian, di Lahat propinsi sumatra selatan juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.
– Surat SPT nomor : 000.1.2.2/37/ST/08.0004/2026 dikeluarkan tanggal 14 April 2026, untuk mengikuti kursus pemantapan pimpinan daerah, di Glamping Borobudur Internasional Golf, yang juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.
Parmin, Ketua DPRD Bengkulu Utara, belum memberikan tanggapan terkait beberapa kali pemberitaan masalah ini. Konfirmasi yang dilakukan media ini, baik melalui telepon WhatsApp belum mendapat respons. Didatangi ke gedung DPRD Bengkulu utara pada (22/6) tidak masuk kantor. Media ini masih berupaya memperoleh hak jawabnya guna mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat.
Editor : Redaksi.














