Laporan : Redaksi
Senin, 15 Juni 2026
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Selain dugaan ketelibatan Parmin, S.IP, selaku ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara masalah pejualan atau menguasai aset pemerintah provinsi Bengkulu, dilaporkan ORMAS hingga kini belum diproses hukum oleh pihak aparat penegak hukum Kejati Bengkulu. Ada pula dugaan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di anggaran tahun 2026, terkait anak kandungnya yang belum memiliki surat tugas (SK) sebagai tenaga outsourcing sekretariat dewan, sudah ditugaskan tiga kali lebih mengikuti perjalan dinas luar daerah.
Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan dokumen SPT nomor :000.1.2.2/34/ST/08. 0004/2026 Tertanggal 10 April 2026, yang ditandatangani Parmin, S.IP, memerintahkan Ketua DPRD Bengkulu Utara yang didampingi Panzir, S.KM bersama Hendrawan Dwi Prasetyo, selaku anak kandungnya untuk ikut menghadiri undangan rapat koordinasi ADKASI Kegiatan rettret KPPD Lemhamnnas RI di Ballroom Hotel Redtopn Jakarta dari tanggal 11 hingga 13 April 2026.
SPT nomor : 000.1.2.2/50/ST/08.0004/2026, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2026, untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang Implementasi peraturan badan pengaturan hilir minyak dan gas bumi, ke Sekretariat DPRD kabupaten Empat Lawang dan kabupaten Muara Enim provinsi Sumatra Selatan, juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.
SPT nomor : 000.1.2.2/54/ST/08.0004/2026 yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2026, untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang implementasi intruksi Presiden nomor 2 tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan bidang pertanian, di Lahat propinsi sumatra selatan
juga didampingi Panzir, S.KM bersama anak kandungnya atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo.
Dugaan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) anggaran tahun 2026 di benarkan oleh Kasubak TU dan Kabag keuangan sekretariat DPRD Bengkulu Utara, pada hari Rabu (10/6) lalu, karena semua tenaga outsourcing belum mendapat surat tugas (SK) sudah jelas-jelas tidak diperbolehkan masuk dalam daftar tugas Perjalanan dinas bentuk apapun yang di bayar oleh APBD.
“Tenaga outsourcing hingga saat ini, belum memiliki Surat Tugas (SK), Sepengetahuan saya, tidak diperbolehkan Dinas Luar (DL). Hal tersebut bisa berpeluang melanggar hukum. Artinya semua tenaga outsourcing tidak diperkenankan melakukan perjalan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah,” Kata Kasubak TU dan Kabag keuangan sekretariat DPRD Bengkulu Utara
Sementara Parmin.S.IP, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara, ingin diminta hak jawabnya, belum merespon WhatsApp maupun telepon dari redaksi media ini, sehingga belum bisa ditulis hak jawabnya.
Editor : Redaksi.














