Laporan : Anel Yadi
Kamis, 11 Juni 2026
Bidik.Info, Bengkulu Tengah – Diduga Sudah puluhan tahun PT Riau Agrindo Agung (RAA), beroperasi tampa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B), sabagai salahsatu syarat karena lahan usahannya terletak dilintas wilayah kabupaten, yaitu kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara, hingga kini tetap beroperasi tampa pernah tersentu hukum, kendati telah dilaporkan, di akui secara langsung oleh Wirianto, sebagai menejer Perusahan terhadap redaksi media ini, melalui via telepon WhatsApp, pada hari selasa (9/6/2026).
Wirianto, mengatakan perusahan perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang beroperasi di lintas wilayah kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara memang belum memili izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B).
“Betul belum adanya HGU dan IUP-B dari Gubernur. Terkait masalah tersebut, hingga hari ini, pihak kami terus berupaya melengkapi persyaratan – persyaratannya,” tegas Wirianto.
Wirianto, juga berharap redaksi media ini, tidak menulis permasalahan tersebut, agar tidak menjadi gorengan pihak lain, sembari menutup telephon.
“Ngak usah di tulis pak, nanti menjadi gorengan pihak-pihak lain,” tutup Wirianto.
Editor : Redaksi.














