Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineNasional

Ditekan Ketua DPRD BU Anak Kadung Tidak Punya SK Outsourcing Dapat SPT DL

337
×

Ditekan Ketua DPRD BU Anak Kadung Tidak Punya SK Outsourcing Dapat SPT DL

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Selain dugaan ketelibatan Parmin, S.IP, selaku ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara masalah pejualan atau menguasai aset pemerintah provinsi Bengkulu, dilaporkan ORMAS hingga kini belum diproses hukum oleh pihak aparat penegak hukum Kejati Bengkulu, ada pula dugaan tekanan yang dilakukannya terhadap sekretariat dewan untuk meloloskan Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan Dinas terhadap anak kandungnya yang berpotensi terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di anggaran tahun 2026 ini.

Hendrik, ST, selaku kabag keuangan sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara, membenarkan seluruh tenaga outsourcing yang berjulah 37 orang sampai dengan tanggal (11/6) ini, belum memiliki surat tugas (SK), di karenakan terkendala dengan berbagai hal, termasuk adanya perubahan pergeseran DPA, sehingga belum ada pembayaran berbentuk apa pun terkait tenaga outsourcing tersebut.

Hendrik, juga mengakui dan membenarkan adanya Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan Dinas terhadap tenaga outsourcing atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, selaku anak kandung ketua DPRD Bengkulu Utara.

“Tenaga outsourcing atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, yang belum memiliki SK tersebut, bisa lolos SPT nya sebagai pendaping di karenakan adanya tekanan pak Ketua. Dari awal sudah kami ingatkan, bahwa semua tenaga outsourcing yang belum di SK kan tidak diperbolehkan masuk  dalam SPT dinas luar (DL), yang berpotensi pelangaran hukum nantinya,” kata Hendrik.

Berdasarkan dokumen SPT nomor :000.1.2.2/50/ST/08.0004/2026 Tertanggal 18 Mei 2026, yang ditandatangani Parmin, S.IP, memerintahkan Ketua DPRD Bengkulu Utara yang didampingi Panzir, S.KM bersama Hendrawan Dwi Prasetyo, untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang implementasi peraturan badan pengaturan hilir minyak dan gas bumi ke sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang dan ke Sekretariat DPRD kabupaten Muara Enim provinsi Sumatra selatan.

Terkait hal tersebut Parmin, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara, ingin diminta hak jawabnya, belum merespon WhatsApp maupun telepon dari redaksi media ini, sehingga belum bisa ditulis hak jawabnya.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *