Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Ketua DPRD Bengkulu Utara Kebal Hukum Usai Jual Aset Pemerintah, Ini Isi Surat Peringatan Tahun 2011

681
×

Ketua DPRD Bengkulu Utara Kebal Hukum Usai Jual Aset Pemerintah, Ini Isi Surat Peringatan Tahun 2011

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Parmin, S.IP, yang menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara telah dilaporkan oleh ORMAS, terkait  dugaan masalah penjualan aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, hingga saat ini belum tersentu hukum.

Kuat Dugaan karena memiliki jabatan strategis hingga dibekingi oknum tertentu, Parmin, pelaku penyerobatan aset pemerintah hingga saat ini masih kebal hukum alias tidak tersentu hukum, padahal melalui surat tertanggal 21 febeuari 2011 pihak Dinas Perkebunan provinsi Bengkulu telah mengigatkan saudara Parmin, sebagai kepala desa Giri Kencana kecamatan Ketahun, agar menghentikan penyerobotan aset tanah lahan eks proyek TCSSP milik pemerintah provinsi Bengkulu atau Ditjenbun Kementerian Pertanian yang berada di desa Giri Kencana.

Dalam Surat tersebut, untuk menindak lanjuti laporan koordinator UPP Ketahun nomor: 30/UPP/2/2011 tanggal 01 Februari, prihal adanya penyerobotan tanah lahan Eks proyek TCSSP Dinas Perkebunan provinsi Bengkulu oleh Kepala Desa Giri Kencana agar dihentikan, apabila tetap dilanjutkan akan dikakukan proses secara hukum sesuai hukum yang berlaku.

Beberapa waktu lalu Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), melaksanakan demo atau aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Salahsatu point tututan pihak FABB agar Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengusut tuntas setiap laporan masyarakat, termasuk terkait penjualan aset pemerintah yang melibatkan Parmin, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara.

Dalam aksi tersebut pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Fri wisdom Sumbayak SH, MH, sekaku Kepala penerangan hukum (Kapuspenkum) kejaksaan tinggi Bengkulu mengatakan, semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diusut sesuai mekanisme hukun yang berlaku. Namun hingga berita ini diterbitkan kembali belum ada pernyataan secara resmi pihak Kejati Bengkulu, sejauh mana perkembangan pengusutan terkait laporan ORMAS tersebut.

Melalui redaksi Bidik.Info, Parmin, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara, pernah mengatakan tidak ingin menanggapi terkait masalah laporan maupun Berita yang ada.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *