Laporan : Anel Yadi
Senin, 11Mei 2026
Bidik.Info, Bengkulu – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), melaksanakan demo atau aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan pengadilan Tinggi Bengkulu, untuk Menyikapi berbagai penanganan hukum maupun dugaan pelanggaran hukum yang ada dì provinsi Bengkulu, pada hari senin (11/5/2026)
Menariknya dalam tuntutan pihak Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), salahsatunya terkait masalah Aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang diduga segaja dijual dan dikuasai oleh Parmin, S.IP, saat menjabat Kepala Desa, kini menduduki jabatan ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan oleh masyarakat melalui surat laporan nomor : 002/DPC-Laki/BU/VII/2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu.
Dalam aksi demo tersebut, pihak Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), kembali menyerahkan laporan, untuk mengigatkan pihak Kejati agar menyelesaikan masalah Aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, diduga sengaja dijual dan dikuasai oleh Parmin, S.IP, tersebut selaku menjabat ketua DPRD Bengkulu Utara saat ini.
Berikut Tuntutan Aksi Damai Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB)
1. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Bengkul u Untuk Mengusut tuntas terkait
Aliran Dana pada Kasus THLT PDAM Kota Bengkulu yang mellbatkan Gubernur
aktif Bengkulu bapak Helmi Hasan.
2 Mengusut Kemball dugaan Keterlibatan Gubernur Bengkulu Aktif Bapak Helmi Hasan terkait kasus PTM/Megamall Yang Telah Merugikan Daerah Sebesar 194 Milyar.
3. Pengusutan Kembali terkait dugaan penyimpangan Anggaran dana Bansos
tahun 2012 dan 2013 yang telah merugikan negara 11, 4 Milyar yang diduga kuat melibatk an gubernur Bengkulu aktif bapak Helmi Hasan.
4. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengusut Tuntas Terkait Dugaan
Perkebunan Sawit llegal PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA)
5. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu Untuk Menyelesaikan Kasus Penjualan Aset Pemprov di Bengkulu Utara yang melibatkan Ketua DPRD Bengkulu Utara yang sudah dilaporkan Ke Kejati Bengkulu.
6. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu Untuk Seger a Menindaklanjuti terkait
Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Yang Dilakukan PT. Sandabi Indah Lestari pada Kawasan Hutan produksi Yang Dapat Dokonversi Pada Register 71 Kabupaten Bengkulu Utara yang telah dijadikan kebun sawit seluas kurang lebih 750 Ha Tanpa lzin.
7. Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk Membuka Dugaan
adanya Permainan dalam Penangan Kasus Tambang Batu Bara PT. Ratu Samban Mining yang telah Merugikan Negara sebesar 1,8 Triliun, Dimana JPU
Hanya menuntut Aktor utamanya dengan tuntutan 4 tahun Penjara yang di nilai tak wajar dan tidak sebanding dengan Tindakan korupsi yang dilakukan.
8. Meinta Kejati Bengkulu Mengusut adanya penyimpangan tidak sesuai SOP Pada tes Kesehatan jiwa calon Legestaif tahun 2024 di Rumah Sakit Jiwa diduga aliran Dana Masuk Ke rekening Pribadi Panitia pelaksana
9. Mengusut Tuntas Terkait Proyek BPBD Provinsi Bengkulu di kabupaten seluma
(Jembatan Air Matan) dan Kontruksi Pengaman Badan jalan Di kabupaten
Lebong Tahun Anggaran 2025
10. Meminta Kejati Bengkulu Untuk Mengusut Tuntas terkait penggunaan Meterial legal pada Satker BPBD Provinsi Bengkulu
Editor : Redaksi.














