Laporan : Anel Yadi
Selasa 28 April 2026
Bidik.Info, Benteng – Diduga secara diam-diam pihak perkebunan kelapa sawit yang terletak di lintas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Kabupaten Bengkulu Utara bertahun – tahun tidak memiliki HGU maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dari Gubernur, sengaja mengundang pihak BPN Perovinsi, Beberapa Camat, segelintir Kepala Desa guna melakukan kegiatan pengukuran batas-batas wilayah, pada hari Selasa (28/4/2026)
Bocornya informasi tersebut beberapa perwakilan masyarakat mendatangi Kantor divisi tiga (3) PT Riau Agrindo Agung (RAA), yang terletak di kecamatan Bang Haji. Terlihat sudah ada beberapa pihak petugas dari BPN Provinsi, Perwakilan Pemerintah daerah, Camat maupun segelintir Kepala Desa penyangga, yang ingin melakukan pengukuran batas wilayah desa dan lokasi operasi perusahan yang diduga bertahun – tahun beroperasi secara Ilegal kerena tidak memiliki HGU maupun IUP-B dari Gubernur, Batal melakukan pengukuran secara diam-diam.
Perwakilan masyarakat yang datang ke Kantor divisi tiga (3) PT RAA, diantaranya Agus Mansa, Katmi Saudi dan Peranki mengatakan, warga masyarakat berhak mengetahui dan melakukan pengawasan kinerja maupun aktifitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT RAA bersama pihak BPN Perovinsi, segelintir camat maupun Kepala Desa, dalam berupaya melakukan pengukuran secara diam – diam terkait batas wilayah, dikarenakan masih banyak tanah perkebunan pribadi warga dalam kawasan perkebunan tersebut.
“Kita datang mempertanyakan apa aktifitas mereka hari ini. Namun sangat disayangkan pihak petugas dari BPN provinsi Bengkulu bungkam alis tidak jadi melakulan pengukuran tampa keterangan dan penjelasan,” tegas Agus Mansa, Katmi Saudi dan Peranki
Lanjut Agus Mansa, Katmi Saudi dan Peranki, pihaknya berharap terhadap aparat penegak hukum (APH) jangan diam dugaan kejahatan yang luar biasa yang dilakukan bertahun – tahun oleh perusahan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA), yang tidak memiliki HGU serta IUP-B dari gubernur tersebut.
“Kami berharap terhadap aparat penegak hukum (APH) jangan diam dugaan kejahatan yang luar biasa yang dilakukan bertahun – tahun oleh perusahan perkebunan kelapa sawit Riau Agrindo Agung (PT RAA), yang tidak memiliki HGU serta IUP-B dari gubernur tersebut. Jangan sampai masyarakat tidak percaya adanya keadilan dan hukum di negeri ini, karena kurang adanya proses hukum terhadap pemilim modal besar maupun penguasa yang telah terang menerang sudah melanggar hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada hak jawab pihak BPN provinsi Bengkulu, terkait kedatanagannya secara diam – dian dilokasi perkebunan kelapa sewit PT. RAA, pada hari ini.
Editor : Redaksi.














