Laporan : Edi Yanto
Kamis, 9 April 2026
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang diduga segaja dijual dan dikuasai oleh Parmin,S.IP, saat menjabat Kepala Desa, kini menduduki menjabat ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara.
Lokasi aset Pemerintah yang dikuasai dan dijual Parmin, S.IP, tersebut ternyata masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020, pada halaman 577, menyatakan aset berupa tanah dan bangunan Gedung kantor ini milik Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu dengan luas tanah 7000 meter persegi.
Sehingga alat bukti, skandal saudara Parmin, menguasai dan merampas aset pemerintah, yang diduga belum di usut secara serius pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, era Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), telah dilampirkan pihak pelapor dalam laoran.
Hingga Berita ini diterbitkan kembali, pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu belum memberikan hak jawab atau keterangan terkait progres perkembangan penyelidikan masalah tersebut. sementara Parmin, sebagai ketua DPRD Bengkulu Utara juga, tidak masuk kantor ketika ingin diminta hak jawabnya.
Editor : Redaksi.














