Laporan : Redaksi
Rabu, 15 Februari 2025
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Tuduhan masyarakat desa penyangga HGU perkebunan kelapa sawit PT Agricinal, terhadap Edi Putra, S.IP, selaku anggota dan ketua komisi III DPRD kabupaten Bengkulu Utara dari fraksi partai PAN sebagai perantara perdagangan (Makelar) pengurusan Amdal PT. Agricinal, hingga dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR, Aparat Penegak Hukum dan ke partai PAN. Tuduhan warga tersebut melalui kuasa hukum Edi Putra, melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bengkulu Utara, dengan surat laporan nomor : 03/KA-ERS/B/1/2026, pada hari Rabu (25/2/2026).
Langkah hukum yang diambil Edi Putra dengan didampingi kuasa hukumnya, Wawan Ersanovi, S.H, menilai tudingan Ramdani, selaku Kepala Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara bersama rekan-rekannya telah melanggar ketentuan hukum berupa :
A. KUHP BARU (UU No. 1 Tahun 2023)
1, Pasal 433 KUHP Setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, dipidana…
2. Pasal 434 KUHP Jika perbuatan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
3. Pasal 435 KUHP Jika pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan dan tuduhan dilakukan dengan maksud agar diketahui umum (fitnah).
B. UNDANG-UNDANG ITE
1. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
2. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE Ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3).
“Negara kita adalah negara hukum. Jika ada dugaan pidana, buktikan melalui proses peradilan, bukan melalui opini atau pemberitaan sepihak. Klien kami dirugikan secara moral dan nama baiknya tercemar oleh Ramdani, selaku Kepala Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara bersama rekan-rekannya,” jelas Wawan Ersanovi, S.H, kuasa hukum Edi Putra.
Lanjut Wawan, laporan balik ini merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya menjaga prinsip praduga tidak bersalah.
“Kami menilai unsur-unsur pidana dalam hal tersebut telah terpenuhi seperti Unsur “menuduhkan sesuatu hal”, Unsur “agar diketahui umum”, Unsur “merusak kehormatan”, Unsur “tanpa putusan hukum tetap”, Unsur distribusi elektronik. Sebagaimana bukti-bukti kami lampirkan dalam surat ini. Oleh karena itu kami mohon kepada Bapak Kapofres Bengkulu Utara melalui Kasat Reskrim Bengkulu Utara untuk Menerima dan meregistrasi laporan ini, Memanggil dan memeriksa Terlapor, Memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku, Memberikan perlindungan hukum terhadap Pelapor,” tegas Wawan Ersanovi, S.H.
Sementara Ramdani, melalui WhatsApp mengatakan, selaku masyarakat mengotrol prilaku kebijakan yang diambil oleh oknum pejabat publik tidak bisa membuat laporan balik.
“Silahkan pak Edi Putra, buat laporan pencemaran nama baik. Jika masyarakat selaku kontrol pejabat publik dilaporkan, bagaimana kita mau kritik keputusan atau kebijakan yang diambik pejabat publik itu sendiri,” tutup Ramdani.
Editor : Redaksi.














