Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialBengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineNasional

Bambang: Menjalankan Visi-Misi Bupati Dispar Bengkulu Utara Sosialisasi Anggaran PBJ 2026

363
×

Bambang: Menjalankan Visi-Misi Bupati Dispar Bengkulu Utara Sosialisasi Anggaran PBJ 2026

Sebarkan artikel ini

Laporan: Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah dari sumber dana  APBN / APBD harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil, tidak diskriminatif, layak bagi semua pihak, dan hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara (Dispar BU), pada era Drs. Bambang Pramana Budi, M.Pd, sejak dilantik menjadi Kepala Dinas pada September 2025 lalu, terus melakukan keterbukaan terkait anggaran berbagai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Dispar tersebut.

Terbaru hasil pantauan redaksi media Bidik.Info, Dispar Bengkulu Utara, mengelar sosialisasi pengadaan barang untuk mengedukasi penyampaian informasi mengenai aturan, prosedur, serta strategi terbaru dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dalam menjalankan fisi misi Bupati, Arie Septia Adinata – Sumarno, yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing daerah, ekonomi kerakyatan, serta infrastruktur yang merata dan berkualitas.

“Barusan kita rapat atau sosialisasi pengadaan barang di ruanglingkup Dinas Pariwisata untuk meningkatkan pemahaman, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas bagi para pelaku pengadaan agar prosesnya sesuai aturan (Perpres) dan terhindar dari korupsi, termasuk penerapan transformasi digital dalam menjalankan fisi misi Bupati, Arie Septia Adinata – Sumarno, menuju Bengkulu Utara “MAHABBAH” (Maju, Hebat, Bahagia, Sejahtera, dan Berkelanjutan), melalui salahsatu OPD khususnya berkaitan anggaran di ruanglingkup Dinas Pariwisata,” Tegas Drs. Bambang.

Lanjut Drs. Bambang, Sekecil apapun anggaran APBD atau APBN yang masuk di OPD ini, wajib dimaksimalkan untuk kepentingan publik dan pembangunan infrastruktur, sesuai prinsip transparansi dan efisiensi.

“Sekecil apapun anggaran dari pemerintah harus tepat sasaran, berorientasi pada hasil, dan mematuhi regulasi untuk mencegah penyalahgunaan setiap uang negara meliputi pengadaan barang, untuk menentukan jasa pemborong, jasa konsultasi dan jasa-jasa elektronik e-Katalog maupun lainnya sesuai kemampuan maupun aturan ditetapkan pemerintah untuk meminimalkan risiko pelanggaran hukum setelah tutup anggaran nantinya,” tutupnya.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *