Laporan : Redaksi
Sabtu, 10 Januari 2026
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Dugaaan perselingkuhan oknum aparatur sipil negara (ASN), dinas pekerjaan umum dan penataan ruangan (DPUPR) kabupaten Bengkulu Utara, inisial NS (39 Tahun), dengan seorang wanita yang sempat menjadi karyawan honorel di kantor setempat inisial DA (23 Tahun) hingga nika siri perlu menjadi perhatian pihak aparat penegak hukum dan pihak inspektorat.
Karena Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berpoligami dan menikah lagi harus memenuhi berbagai persyaratan seperti, mendapat izin dari atasan atau pejabat berwenang dan mendapatkan surat izin dari istri sah, yang telah ditandatangani di atas materai.
Terkait nikah siri oknum PNS Dinas PUPR inisial (NS), istri sahnya (Ren Arni, red) terhadap awak media ini mengatakan, merasa dirugikan dan kecewa terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bengkulu Utara, karena peristiwa tersebut telah dilaporkan dengan bukti surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/162/XI/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BENGKULU UTARA POLDA BENGKULU pada tanggal 11 Nevember 2025 lalu, hingga kini belum ada kejelasan tindaklanjutnya.

“Saya sudah melaporkan peristiwa tindakpidana perzinaan atau perselingkuhan dan nikah siri inisial HS ke Polres Bengkulu Utara, Namun laporan nomor : LP/B/162/XI/2025/SPKT/ tanggal 11 November 2025 tersebut hingga kini belum ada kejelasan tindaklanjutnya,” kata Ren Arni.
Lanjut Ren Arni, setelah viral berita dan video kedatangannya ke Inspektorat, pihak Polres telah menghubungi dirinya, agar bisa datang ke Mapolres Bengkulu Utara pada hari senen.
“Setelah viral berita dan video kedatangan saya ke Inspektorat, dan ingin mempertanyakan kejelasan tindaklanjut laporan pidana perzinaan suami saya ke Mapolres pada hari jum’at kemaren, Pihak Polres telah berkoordinasi melalui via telepon agar bisa datang hari senen nanti,” Jelas Ren.
Ren Arni, juga mengatakan Suaminya inisial (NS red) telah berulang kali melangar kesepakatan dan perjanjian tidak mengulang lagi perbuatannya. Oleh karena itu, berharap pihak polres Bengkulu Utara dapat memproses laporan tanggal 11 November 2025 tersebut, sesuai prosedur hukum tidak menunda – nunda dan berlarut – larut lagi. Karena kedua oknum pelaku telah berulang kali melanggar surat pernyataan di point tiga, berbunyi jika tidak mentaati atau mengingkari peryataan sanggup diproses dan dituntut secara hukum yang berlaku di negara Repuollk indonesia. Surat pernyataan diatas materai 10.000 dibuat di Mapolres Bengkulu Utara, tanggal 23 Juli 2025 lalu, disaksikan berbagai pihak tegasnya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.I.K, melalui
Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano, S.Tr.K,S.I.K, dihubungi melalui WhatsApp, untuk mempertanyakan tindaklanjut perkembangan laporan Ren Arni, terkait perzinahan suami sahnya, belum memberikan keterangan dan hak jawab hingga berita ini diterbitkan.
Editor : Redaksi.














