Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu TengahBerita UtamaHeadlineNasional

PT Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal Masyarakat Audensi Dengan Bupati Benteng, Ini Hasilnya

1452
×

PT Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal Masyarakat Audensi Dengan Bupati Benteng, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Senin 24 November 2025

Bidik.Info, Benteng – Perwakilan masyarakat desa penyangga seputaran perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT Riau Agrindo Agung (RAA) melakukan audensi dengan Rachmat Riyanto, selaku Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), guna membahas dugaan PT RAA beroperasi di lintas kabupaten Bengkulu Utara – Benten, secara ilegal atau tidak memiliki HGU dan IUP B dari Gubernur selama 17 tahun lebih.

Pantauan redaksi media Online Bidik.Info audensi berlangsung diruang aula pemkab Benteng, yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat, Bupati, Staf Ahli Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Benteng, Asisten 1, Asisten 2, Kepala BPN Benteng, Kepala DMPTSP Benteng, Kabag Kesbangpol Benteng, Kepala DLH Benteng, Kepala Dinas Pertanian Benteng, Kabag Hukum Pemkab Benteng, Kabag Pemerintah Pemkab Benteng, Kabid Perkebunan pada hari Senin (24/11/2025)

Nurhasan, HR, yang membawa aspirasi warga perwakilan masyarakat desa penyangga menyampaikan terhadap Bupati dan para pemegang kebijakan di kabupaten Benteng, bahwa hasil rapat dan pertemuan dengan berbagai pihak sebelumnya, pihak kementerian ATR/BPN Republik Indonesia melalui surat nomor 6 Tahun 2025 telah memberikan rentang waktu (Deadline), perusahaan PT RAA menggurus HGU atau izin sampai dengan tanggal 3 Desember 2025. Jika batas deadline yang diberikan pihak otoritas kementerian ATR/BPN Republik Indonesia tersebut belum juga bisa menunjukan legalitas izin atau hak guna usaha (HGU), hendaknya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas.

“17 tahun lebih diduga telah beroperasi secara ilegal, pihak pemerintah masih memberikan kelongaran terhadap PT RAA untuk mengurus izin atau hak guna usaha (HGU), sampai pada tanggal 3 Desember 2025 akan datang. Jika batas waktu atau deadline yang diberikan pihak otoritas kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dengan surat nomor 6 Tahun 2025 belum juga bisa menunjukan legalitas, hendaknya pemerintah dapat mengambil tindakan tegas sebagai pemilik wilayah,” kata Nurhasan.

Sementara Bupati Rachmat Riyanto, ST.M.AP, menegaskan jika PT.RAA tidak mampu menunjukan legalitas syarat membuka usaha perkebunan sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku hingga batas waktu yang diberikan pihak otoritas kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dengan surat nomor 6 Tahun 2025 beberapa waktu lalu, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan surat edaran kementrian  ATR /BPN RI tersebut.

Bupati Rachmat juga, berpesan kepada seluruh masyarakat desa penyangga diwilayah seputaran perkebunan sawit PT RAA, untuk bersabar dan tetap mengikuti aturan yang berlaku, karena negara indonesia negara hukum maka harus patu dengan UU dan peraturan hukum di negeri ini, tutupnya.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *