Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu TengahBerita UtamaHeadlineNasionalSumatra utara

Himbauan Bupati Dan Polres Benteng Jaga Kamtibmas Portal Jalan PT RAA Dibuka, Begini Harapan Warga Kata Nurhasan

2167
×

Himbauan Bupati Dan Polres Benteng Jaga Kamtibmas Portal Jalan PT RAA Dibuka, Begini Harapan Warga Kata Nurhasan

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Selasa, 23 September 2025

Bidik.Info, Benteng –  Sebelumnya pemerintah daerah bersama masyarakat desa penyanga seputaran aktivitas Perusahaan Perkebunan kelapa sawit milik PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA),  yang berada diwilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu mencari keadilan dan kebenaran terkait legalitas perusahaan tersebut dengan melakukan berbagai upaya, seperti beberapa kali melakukan hearing di DPR hingga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Republik Indonesia.

Namun menurut beberapa masyarakat perwakilan desa penyangga, upaya tersebut hingga berita ini di terbitkan bulum membuahkan hasil, terkait masalah dugaan PT RAA tidak memiliki izin atau HGU serta IUP B dari gubernur sejak beroperasi lebih kurang selama 17 tahun diwilayah itu.

Demi menutut keadilan, beberapa waktu lalu warga juga memasang portal penutupan akses jalan menuju kantor dan perkebunan PT RAA. Tapi portal tersebut saat ini telah di buka kembali oleh masyarakat atas saran, himbauan dan intruksi Bupati maupun APH dalam menjaga stabilitas dan keamanan (Kamtibmas) wilayah kabupaten Benteng.

Nurhasan HR, perwakilan masyarakat yang akrab membela wong cilik, terhadap biro awak media Bidik.Info menjelaskan, Portal Jalan PT RAA telah dibuka oleh warga atas saran Bupati  melalui Wakil Bupati dan aparat penegak hukum khususnya jajaran Polres Benteng, Lembaga DPRD, untuk menghindar konflik dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah kabupaten Benteng.

“Bedasarkan hasil audiensi di DPR dan audisi ke kementerian RI, dari pihak pemerintah daerah bersama perwakilan masyarakat beberapa waktu lalu menyepakati atau di respon berbagai hal oleh beberapa pihak terkait. Maka masyarakat Desa Penyangga seputaran PT.RAA berharap menejemen perusahaan dapat mentaati kesepakatan dan APH memproses sesuai hukum yang berlaku, jagan sampai hukum sebagai panglima tertingi, hanya tajam kebawah tumpul ke atas. Terkait pembukaan Portal jalan tersebut merupakan kesepakatan maupun kesadaran masyarakat serta mengikuti himbauan Bupati Rachmat Riyanto bersama APH khususnya melalui Polres Benteng dalam menghindar konflik untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah kabupaten Benteng,” tegas Nurhasan.

Lanjut Nurhasan, usai beberapa kali audisi di DPRD Benteng dan audisi ke kementerian RI beberapa hari lalu, terkait dugaan permasalahan legalitas izin atau HGU serta IUP B dari gubernur PT RAA sejak beroperasi lebih kurang selama 17 tahun dalam lintas wilayah kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara,  sudah menguat dan terang menerang.

“Harapan kita pihak Aparat Penegak Hukum maupun pihak terkait lainnya dapat secepatnya menyelesaikan berbagai problem di PT.RAA, dan memberikan kepastian hukum legalitas perusahaan tersebut. Jangan sampai terjadi konflik yang besar baru di selesaikan sehingga merugikan berbagai pihak nantinya,” harap Nurhasan.

Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *