Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu TengahBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Tidak Memiliki HGU Serta IUP-B Dari Gubernur Dan Pimpinan PT RAA Ciptakan Peraturan Pemerintah Palsu, Kata Nurhasan AR

2319
×

Tidak Memiliki HGU Serta IUP-B Dari Gubernur Dan Pimpinan PT RAA Ciptakan Peraturan Pemerintah Palsu, Kata Nurhasan AR

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Jum’at, 01 Agustus 2025

Bidik.Info, Benteng – Pimpinana PT Riau Agrindo Agung (RAA), diduga Meruba atau menambah dan merekayasa peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021, dengan membuat peraturan pemerintah palsu yang di cantumkan kedalam dokumen penting surat pemutusan hubungan kerja. Peraturan yang diduga di palsukan pihak PT Riau Agrindo Agung adalah peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 pasal 52 huruf q. Hal ini disampaikan Nurhasan AR terhadap biro awak media Bidik.Info (1/8/2025)

“Peraturan rekayasa ciptaan Pihak PT RAA pada pasal 52 huruf q peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021 berbunyi, mencari keuntungan untuk diri sendiri orang lain atau suatu korporasi dengan menyalagunakan Kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung. Pasal palsu ini telah menimbulkan kerugian bagi 13 karyawan yang di PHK mengunakan pasal palsu,” katanya.

Lanjut Nurhasan, pemalsuan surat merupakan tindakan pidana surat PHK adalah dokumen penting  prodak hukum intern PT RAA. Maka diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat mengklarifikasi terhadap Pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal milik PT RAA, yang telah merekayasa peraturan pemerintah.

“Pihak PT RAA, tidak Bisa berkilah atau pun beralibi dengan memalsukan peraturan pemerintah dengan alasan salah ketik naskah atau sebutan lainnya. Rekayasa surat tersebut sudah jelas tercantum pada surat yang diterima oleh 13 karyawan di PHK. Sekarang ini tinggal keberanian para pemilik otoritas untuk bertindak terhadap pihak dan pimpinan PT RAA, yang telah mengambil kewenangan presiden dan DPR untuk membuat atau mengubah dan merekayasa peraturan perundang undangan. Sementara peraturan perusahaan milik PT RAA, diketahui belum memiliki SK pengesahan dari Disnakertran Provinsi Bengkulu dan tidak memiliki HGU maupun IUP-b dari gubernur provinsi bengkulu selama 17 tahun, tapi telah panen tandan buah kelapa sawit (TBS) secara ilegal tampa merasa melawan hukum,” tutup Nurhasan AR selaku perwakilan masyarakat desa penyangga di lima kecamatan kabupaten Bengkulu Tengah.

Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *