Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita DesaHeadlineNasional

Jabatan Diperpanjang 2 Tahun, Ini Jadwal Pelantikan 188 Kades BU Oleh Bupati Mian

637
×

Jabatan Diperpanjang 2 Tahun, Ini Jadwal Pelantikan 188 Kades BU Oleh Bupati Mian

Sebarkan artikel ini

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 02 Juli 2024

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Sebanyak 188 kepala desa (kades) di Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun. Mereka kembali menjalani pelantikan Tambahan masa jabatan kades setelah disahkannya Undang – Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian.

Melalui WhatsApp Informasi ini didapatkan dari kades di kabupaten Bengkulu Utara yang mendapat undangan nomor 400.10.2.2/3866/ DMPD, terkait pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan 188 kades pada pukul 09:00, Wib di Balai daerah Arga Makmur hari Rabu (03/7/2024) Besok.

Secara keseluruhan, kabupaten Bengkulu Utara memiliki 19 kecamatan, 5 kelurahan, dan 215 desa, dengan luas wilayah mencapai 4.324,60 km². Dari jumlah itu hanya 188 kades yang kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun besok.

Sedangkan beberapa jabatan kades lainnya ada yang masih dijabat oleh penjabat (pj). Pengukuhan masa jabatan selama dua tahun ini juga termasuk Kades Pergantian Antar Waktu.

Kades Bengkulu Utara menyebut pengukuhan perpanjangan masa jabatan merupakan hasil perjuangan bersama kades se-indonesia dalam revisi Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Selain soal jabatan, UU tersebut juga mengatur poin lain.

Poin lain yang perlu diketahui, lanjut kades, dalam perubahan UU di atas terdapat banyak hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa hingga perangkat desa, tandasnya.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *